Demo Blog

MISKINKAH MASYARAKAT TAMIANG?

by humaira institute on Nov.22, 2009, under


Oleh: Jonie Hermansyah (*)

“Sejauh ini pergerakan perekonomian mengalami keterbatasan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, pembangunan bias kota dan bias sektor, rendahnya produktifitas, tata pemerintahan yang buruk dan pengelolaan sumber daya alam secara berlebihan”, ini faktor-faktor nyata untuk memiskinkan masyarakat.

K

emiskinan merupakan suatu fenomena yang selalu diusahakan untuk diminimilisasi atau bahkan bila memungkinkan dihilangkan namun kenyataannya; kemiskinan masih selalu melekat dalam setiap sendi kehidupan manusia sehingga membutuhkan suatu penanggulangan secara komprehensif, intergral dan berkelanjutan (sustainable development), mewujudkan itu semua dibutuhkan suatu pemikiran dan kerja keras yang sangat panjang dikarenakan kemiskinan sangat komplek sehingga banyak aspek-aspek yang mempengaruhinya, oleh karena itu upaya penanggulangan kemiskinan mensyaratkan tidak adanya identifikasi mengenal apa, siapa, bagaimana, dimana dan mengapa ada masyarakat miskin; identifikasi tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam menentukan kebijakan yang paling sesuai untuk menanggulangi masalah kemiskinan melalui penajaman program terhadap berbagai upaya penanggulangannya di semua jalur pembangunan dan di setiap lapisan penyelenggara pembangunan.

Akumulasi dari berbagai krisis terjadi di wilayah Aceh mulai kepercayaan hingga krisis ekonomi yang juga diraskakan masyarakat Tamiang seperti berkelanjutan menjadikan masyarakat tamiang secara sadar maupun tidak sadar menjadi masyarakat MISKIN secara Ekonomi maupun Kehidupan.

Mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin Presiden Republik Indonesia telah membentuk sebuah Komite Penanggulangan Kemiskinan yang secara khusus menyelenggarakan upaya penanggulangan kemiskinan melalui koordinasi dan penajaman program terhadap berbagai upaya penanggulangan kemiskinan di semua jalur pembangunan dan setiap lapisan penyelenggaran pembangunan namun mengapa kita tidak mengisi kesempatan itu dan ataukah kita sengaja menetaskan kemiskinan?.

Kilas Balik Tamiang.

Memasuki usia ke-8 (delapan) tahun berdirinya Kabupaten Aceh Tamiang seakan masih berjalan di tempat dari sisi Perekonomian, Pengelolaan Tata Pemerintahan juga Infrastruktur Pembangunan yang belum berkepihakan.

Ironisnya sebelum pemekaran Kabupaten Aceh Timur; wilayah Tamiang adalah penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 40% bagi Kabupaten Aceh Timur namun setelah Aceh Tamiang menjadi kabupaten definitif (berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2002 -Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179) ternyata sangat minim PAD yang dapat terkumpulkan, tahun 2009 kita hanya mampu mengumpulkan PAD sekitar Rp. 9 miliyar dari target Rp. 20 miliyar dan itu hanya 5.3% dari Rp. 399 miliyar Anggaran Pendapatan Belanjaan Daerah (APBD) pada tahun 2010, ini mengisyaratkan bahwa; PEMKAB Aceh Tamiang kebobolan dalam pengelolaan roda perekonomian daerah yang seharusnya dapat meningkatakan perekonomian masyarat tamiang. “Kita dapat belajar dari keteledoran-keteledoran yang telah terjadi selama ini, sehingga terjadi penguapan dana-dana kutipan retribusi yang tidak masuk dalam Kas Daerah dan mari kita sama-sama membuka hati dan pikiran untuk mensiasati agar hal ini dapat teratasi”.

Peran Pemerintah dalam Peningkatan Perekonomian.

Kebijakan Pemerintah Indonesia di Bidang Otonomi Daerah, telah berpengaruh secara nyata terhadap sistem pemerintahan, dari sentralisasi kepada disentralisasi, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dimana pemberian kewenangan otonomi daerah tersebut dalam wujud otonomi yang luas, nyata bertanggungjawab termasuk dalam hal ini terutama kewenangan dalam disentralisasi pendapatan daerah sebagai mana diataur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1999.

“Dampak dari kebijakan otonomi daerah seharusnya PEMKAB Aceh Tamiang dapat menimbulkan peluang peningkatan kegiatan perekonomian daerah agar semakin berkembang yang pada gilirannya akan menarik investor untuk menanamkan modalnya di daerah, sejauh ini pergerakan perekonomian keterbatasan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, pembagunan bias kota, rendahnya produktifitas, tata pemerintahan yang buruk dan pengelolaan sumber daya alam secara berlebihan”.

Sekretaris BAPPEDA Kab. Aceh Tamiang Drs. Ichwanuddin memaparkan “Aceh Tamiang kedepan telah mensiasati dengan dirancangnya Strategi Perencanaan melalui program-program; Strategi Kepihakan ke daerah-daerah terpencil; intervensi pembangunan infrastuktur yang tidak bias kota pada kawasan-kawasan perbatasan, daerah miskin tertinggal dan rentan bencana, sarana transportasi dan supremasi penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial sehingga pembangunan sarana dan prasarana dapat menyentuh di setiap lintas sektor yang nantinya dapat melajukan perekonomian masyarakat menjadikan lebih baik, untuk Strategi Pembenahan; melalui reformasi pemerintahan, regulasi daerah (kebijakan-kebijakan) yang tidak relevan dengan penyelanggaraan otonomi daerah dan pembenahan struktur pemerintahan dan kondisi wilayah sejalan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi, sedangkan langkah-langkah yang ditempuh adalah penyederhanaan struktur di tubuh pemerintahan perekrutan SDM dan Promosi jabatan berdasar penilaian objektif dan penyiapan lokasi untuk percepatan perekonomian sehingga nantinya dapat meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang selama ini selalu defisit dari target capaian yang diharapkan”.

Kedepan diharapkan Aceh Tamiang tidak lagi kecolongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehinggga mampu mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan guna meningkatkan perekonomian disetiap sektor yang dapat membuka akses roda perekonomian masyarakat tamiang.

(*) Penulis adalah Direktur Eksekutif humaira institute - Aceh Tamiang.

3 komentar more...

SEPUTAR PEREKRUTAN CPNS FORMASI 2009

by humaira institute on Nov.22, 2009, under


Kelalaian atau Lelucon?
Oleh: Jonie Hermansyah(*)

Jika PNS yang lulus formasi tahun-tahun sebelumnya sampai dengan 2009 banyak terdapat pada kelompok kapasitas ke 2 dan ke 3 apa yang bisa diharapkan untuk membangun Aceh kedepan?

Wow Fantastik!!!
Tanggal 31 Desember 2009 menjadi tanggal keramat (baca; Keberuntungan) bagi ribuan kompetiter dan juga menjadi tanggal kegagalan bagi kompetiter yang tereleminasi sehingga Polemik terjadi dibeberapa Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh menjadikan fokus pembicaraan/perhatian di berbagai elemen masyarakat.

Pernyataan-pernyataan (bahkan mungkin hujatan) terlontar dari tanggapan masyarakat sampai protes melakukan aksi demonstrasi juga terjadi di Aceh Tengah dan Banda Aceh, para pendemo berorasi terjadinya indikasi KKN dalam perekrutan CPNS 2009. Mungkinkah ini adalah suatu bentuk hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah?

Pomeo masyarakat mengatakan untuk lulus menjadi CPNS ada 3 (tiga) kelompok berdasarkan; 1. Kapasitas Perengkingan, 2. Kapasitas Kedekatan pada Pejabat (Kerabat/Sanak Famili), 3. Kapasitas Keuangan (Suap/Sogok). Pertanyaannya di kelompok mana kita berada jika ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jika PNS yang lulus formasi tahun-tahun sebelumnya sampai dengan 2009 banyak terdapat pada kelompok kapasitas ke 2 dan ke 3 apa yang bisa diharapkan untuk membangun Aceh kedepan?

Aneh jika pernyataan Zulkarnaen Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Aceh di harian lokal menyatakan “Pemeriksaan 240 ribu soal ujian peserta seleksi CPNS dikerjakan dalam waktu 1 (satu) minggu (sementara pengumuaman dikeluarkan sekitar 2 (dua) bulan setelah ujian seleksi penerimaan) sehingga memungkinkan terjadinya double/ganda kelulusan di dua formasi bahkan ada juga dilain kabupaten/kota”, ini adalah suatu pernyataan ketidak profesionalan pola kerja panitia perekrutan CPNS. Jika BKPP Povinsi Aceh tidak dapat mengcover mungkin alangkah baiknya jika dilakukan pemeriksaan soal ujiannya dilakukan dimasing-masing Kabupaten/Kota, namun niat baik datang dari Kasubbid Formasi BKPP Provinsi Aceh Abdul Qahar mengakui adanya KELALAIAN dan akan diklarifikasikan dalam minggu ini dan akan di umumkan di kantor Bupati pada masing-masing Kabupaten/Kota, Kita tunggu saja!..

Kilas balik Issue tentang beredarnya surat berkop DPRA yang tidak bernomor tentang dukungan permohonan kelulusan para anak-anak mantan kombatan sebanyak 60 orang yang ditandatangani oleh Hasbi Abdullah ketua DPRA menjadi issue kembali diangkat oleh para aktivis berkaitan dengan keluarnya pengumuman CPNS 2009.

Aceh Selatan dan Bireuen.
Bireuen terjadi double formasi kelulusan dan juga double di 2 (dua) Kabupaten/Kota, Aceh Selatan terjadi 7 (tujuh) kelulusan ganda juga mencuat issue kelulusan 30 kuota untuk formasi siluman yang pada saat pendaftaran tidak dibuka, ada lagi yang aneh; formasi ada dibuka peserta seleksi juga ada namun pada saat penerbitan pengumuman formasi tersebut tidak dikeluarkan, luar biasa!.



Bagaimana Aceh Tamiang?
Aceh Tamiang yang lebih dikenal dengan julukan Bumi Muda Sedia lain lagi modelnya, fakta di lapangan untuk formasi S1/DIV (Akta IV) Pendidikan Perhotelan/Perhotelan dibuka 5 (lima) kuota, jumlah pendaftar 6 (enam) peserta tetapi yang diumumkan hanya 4 (empat) kuota, ironisnya 5 (lima) dari 6 (enam) pendaftar adalah mereka yang diberikan beasiswa (dengan perjanjian Kontrak Kerja) dari PEMKAB Aceh Tamiang untuk mengikuti perkuliahan di Universitas Trisakti Jakarta selama 4 tahun, dari keempat yang lulus test terdapat 1 (satu) orang peserta dari Kabupaten Aceh Tenggara, yang dikuliahkan oleh PEMKAB Aceh Tenggara (dengan perjanjian Kontrak Kerja) ke Universitas dan Testing yang sama, Pertanyaan yang mendasar adalah apakah mereka yang di kuliahkan Pemkab Aceh Tamiang kurang berkompoten sehingga kuota yang dibutuhkan tidak terpenuhi, jika memang demikian; tugas Pemkab Aceh Tamiang harus lebih selektif dan transparan berdasarkan kemampuan siswa tersebut dalam program pendidkan beasiswa keluar daerah.

Dalam hal kelulusan masih juga banyak peserta dari luar daerah (hampir 20-25% dari kuota yang dibutuhkan) meskipun tahun ini menurun dari tahun–tahun sebelumnya , apakah ini menandakan putra Tamiang MASIH KURANG MAMPU BERSAING atau tidak adanya disiplin ilmu yang dibutuhkan berdasarkan formasi?. Benar jika calon peserta test CPNS di suatu kabupaten/kota dapat diikuti oleh peserta dari luar daerah namun pernahkah terfikir oleh PEMKAB Aceh Tamiang efek yang harus dihadapi di titik 5 – 10 tahun kedepan, mereka yang berasal dari luar daerah akan kembali (mengajukan pindah) ke daerahnya masing-masing sehingga apa yang akan terjadi?, Aceh Tamiang akan terjadi kekosongan formasi yang sama kembali.

(*) Penulis adalah Direktur Eksekutif humaira institute
0 komentar more...

JALUR TARNSPORTASI JEMBATAN GANTUNG KAMPUNG LAMA TENGGULUN TERPUTUS

by humaira institute on Nov.22, 2009, under


“Mengapa pihak eksekutif belum melaksanakan kegiatan pekerjaan sementara kita anggota Dewan telah mengesahkan APBD di awal tahun, ujar Marlina, S.Pd”

Terbukanya akses transportasi disegala lini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara menyeluruh namun tidaklah dapat sepenuhnya terealisasi seperti yang diharapkan masyarakat.

Terkait masalah ini direktur humaira institute Jonie Hermansyah mengomentari “Kampung Lama Kecamatan Tenggulun suatu kampung yang selama ini sangat memprihatinkan dari segi peningkatan perekonomiannya, ini disebabkan Jembatan Gantung yang kondisi badan jalan sudah pada berlubang dan TIDAK LAYAK lagi digunakan sehingga terhambatnya jalur transportasi penghubung, dan juga Jembatan tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat pengguna fasilitas itu. Semestinya Pemkab membuka mata untuk menjalankan program-program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat jangan hanya mengkonsep di atas meja, apakah Pemkab tidak mengetahui bahwa Indikator keberhasilan Program terletak pada peningkatan Perekonomian masyarakat?, sudah waktunya Pemkab turun ke lokasi melihat secara nyata seberapa besar kebutuhan masyarakat akan fasilitas-fasilitas infrasturktur yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.

“Akibat Jembatan Gantung ini kami masyarakat Kampung Lama sangat susah bahan-bahan pokok kebutuhan sehari-hari sangat tinggi harganya di sini, begitu juga untuk hasil pertanian dari kampung ini sangat murah jika dijual itu disebabkan terputusnya jalur kendaraan-kendaraan yang tidak dapat melintasi jembatan sehingga biaya transportasi sangat tinggi, ini dipengaruhi putusnya jalur untuk masuk maupun keluar kampung” ujar M. Saleh, terlebih lagi jembatan ini sangat berbahaya untuk dilintasi, salah seorang warga kami menjadi korban akibat rusaknya jembatan, Lina (Kelas 3 SMP No.6 Kejuruan Muda) sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu mengalami patah tangan, pernah juga satu keluarga terjatuh masuk ke dalam sungai lakibat jalan Jembatan itu berlobang-lobang anjutnya menerangkan.

Maryono salah satu warga kampung Lama menejelaskan “Selama ini kami masyarakat kampung memperbaikinya dengan cara Swadaya masyarakat, padahal dari 4 (empat) tahun yang lalu sudah kami ajukan ke Kabupaten tetapi tidak ada jawaban apa-apa sampai sekarang, harapan masyarakat sedikit terjawab ketika kabar yang disampaikan oleh Ibu Marlina, S.Pd anggota Dewan yang telah berkunjung beberapa kali pada saat meninjau ke lokasi kalau jembatan ini akan diperbaiki oleh Pemkab dan kami berharap realisasinya secepat mungkin karena Jembatan Gantung ini menjadi kebutuhan mendasar kampung kami”.

Dari keterangan tersebut, media ini menghubungi Marlina, S.Pd di kediamannya mengatakan “Jembatan Gantung Kp. Lama telah disetujui perenovasiannya pada Rapat Anggaran dan akan dilakukan pekerjaannya pada tahun ini juga tetapi saya masih menjadi tanda tanya mengapa pihak eksekutif belum melaksanakan kegiatan pekerjaan sementara kita anggota Dewan telah mengesahkan APBD di awal tahun” ujar Marlina, S.Pd.

Saya juga akan mempertanyakan secara langsung ke Dinas terkait (Dinas Pekerjaan Umum) mengapa pekerjaan ini belum dilakukan?, inikan menyangkut program utama Pemkab Tamiang dengan membuka jalur transportasi disegala lini dan juga menjadi acuan pada rancangan; Strategi Kepihakan ke daerah-daerah terpencil; intervensi pembangunan infrastuktur, sarana transportasi dan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial yang diterapkan Pemkab Tamiang, namun mengapa sepertinya ini dihambat?

Kunjungan saya yang kesekian kalinya memang tampak nyata kalau Jembatan Gantung itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat disana, selama ini masyarakat Kp. Lama terbelenggu dengan harga-harga yang sangat melonjak yang lebih parahnya hasil pertanian mereka tidak dapat dikeluarkan sehingga menjadikan masyarakat Kp. Lama tidak mampu menigkatkan perekonomiannya.
0 komentar more...

by humaira institute on Nov.22, 2009, under

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB - I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini bernama: Lembaga Swadaya Masyarakat Humanitarian Aid’s for Disadvantage Institute yang disingkat dengan humaira institute.

2) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute Berpusat kedudukan di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang dan untuk pertama kali berkantor sekretariat di Jalan Cut Nyak Dhien No. 23 Kualasimpang – Aceh Tamiang.

3) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau perwakilan/program/posko di tempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh Badan Pengurus/Pelaksana dengan persetujuan Badan Pendiri.

4) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB - II
AZAS LANDASAN DAN PRINSIP

Pasal 2
Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) humaira institute berazas landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).

Pasal 3
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip:
1) Musyawarah dan Mufakat.
2) Kemanusiaan.
3) Bersifat Sukarela dan terbuka.
4) Tidak mencari keuntungan komersial (nirlaba)
5) Pengelolaannya dilakukan secara professional dan Demokratis.
6) Kemandirian dan Independent.
7) Kaderisasi personal.
8) Bekerjasama dengan pihak lain (Mitra dan Donor/Funding).


BAB - III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute bermaksud “Mewujudkan tatanan masyarakat madani yang berkualitas dalam tatanan sosial yang adil, setara dan demokratis”.
Pasal 5
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute bertujuan “Melakukan kajian, analisis dan advokasi kebijakan publik, memperjuangkan Hak-hak Dasar, Hak-hak EKOSOB yang berazas demokratisasi, penguatan sumber daya manusia dan kapasitas Sosial Politik serta Ekonomi lokal”.

Untuk mencapai Maksud dan tujuannya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute bergerak pada ruang lingkup:
a) pendampingan, pemenuhan, perlindungan hak dasar dan hak ekosob berpusat pada rakyat;
b) pelayanan pengembangan penguatan kapasitas masyarakat;
c) pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
d) pengembangan kesadaran kritis dan advokasi berpusat pada rakyat;
e) pendampingan investigasi program-program bagi masyarakat;
f) pendampingan kelompok swadaya masyarakat;
g) konsultan pelayanan keuangan nano/mikro bagi masyarakat;
h) kampanye-kampanye pelestarian ekosistem lingkungan alam


BAB - IV
KEANGGOTAAN, HAK - KEWAJIBAN, PEMBERHENTIAN

Pasal 6
Keanggotaan yang dapat diterima pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute adalah:
1) Warga Negara Republik Indonesia (minimal berumur 18 tahun)
2) Berkedudukan dan berdomisili di Wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3) Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga humaira institute dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lembaga.
4) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute dapat menerima anggota lain berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga ini yang selanjutnya akan diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 7
Hak setiap Anggota LSM humaira institute:
1) Memperoleh perlindungan dan pelayanan dari lembaga.
2) Menghadiri dan berbicara dalam forum rapat Badan Pengurus.
3) Memiliki Hak yang sama sesama anggota.
4) Memilih dan Dipilih menjadi anggota Badan Pengurus Harian.
5) Mengajukan pendapat, Gagasan, Ide saran dan Usulan untuk kebaikan dan kemajuan lembaga.
6) Memperoleh Upah berdasarkan kemampuan lembaga berdasarkan jabatan dalam Struktural humaira institute.

Pasal 8
Kewajiban setiap Anggota LSM humaira institute:
1) Memperjuangkan Program kerja lembaga sesuai petunjuk pelaksanaan.
2) Berpartisipasi dalam setiap kegiatan lembaga
3) Mentaati ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga LSM humaira institute, keputusan Rapat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lembaga.
4) Memelihara nama baik lembaga.


Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan dalam Struktural LSM humaira institute, berdasarkan:
1) Meninggal Dunia.
2) Berhenti atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan oleh Badan Pendiri atau Badan Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku pada LSM humaira institute.
4) Berakhir masa kerja berdasarkan kontrak kerja.
5) Terbukti melakukan tindak pidana.


BAB - V
BADAN PENDIRI

Pasal 10
1) Dewan Pendiri adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian LSM humaira institute.

2) Badan pendiri memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan seluruh arah kebijakan lembaga sesuai dengan akta pendirian.

3) Pengambilan keputusan oleh Dewan Pendiri dilakukan dengan musyawarah dan mufakat yang diputuskan dalam rapat Badan Pendiri.


BAB - VI
BADAN PENGURUS

Pasal 11
1) Badan Pengurus dipilih dari dan oleh Badan Pendiri dalam rapat Badan Pendiri.

2) Kriteria menjadi Badan Pengurus, antara lain:
a) Jujur, Loyal dan berdedikasi terhadap LSM humaira institute.
b) Mempunyai kemampuan/etos kerja dan wawasan berorganisasi serta mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi.
c) Sudah pernah berorganisasi minimal 2 tahun.
3) Badan Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4) Anggota Badan Pengurus yang telah diangkat, dicatat dalam Buku Daftar Pengurus (Struktural).
5) Anggota Badan Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

6) Badan Pengurus dapat membentuk Badan Pelaksana Harian atau dapat secara langsung menjalankan aktivitas lembaga.

7) Bila terjadi lowongan jabatan dalam pengurusan maka; anggota Badan Pengurus dapat mengajukan calon untuk mengisi lowongan tersebut untuk kemudian ditetapkan oleh Badan Pendiri.

8) Badan Pendiri berhak menunjuk atau menetapkan sendiri calon-calon yang akan mengisi jabatan yang lowong tersebut diluar calon yang diajukan oleh Badan Pengurus.

BAB - VII
ANGGOTA BADAN PENGURUS

Pasal 12
1) Badan Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang personil dan sebanyak-banyaknya berdasarkan Efesiensi dan Efektifitas kegiatan lembaga.

2) Susunan Badan Pengurus, minimal terdiri dari:
a) Seorang Ketua (Direktur Eksekutif).
b) Seorang Sekretaris (Sekretaris Eksekutif).
c) Seorang Bendahara (Manager Keuangan).
d) 2 (dua) orang Dewan Pembina (Badan Pembina).
e) 3 (tiga) orang Dewan Pengawas (Badan Pengawas).

3) Badan Pengurus dapat mengangkat Direktur/Manager Kompartemen (Departemen) Program yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Program Kerja sesuai Anggaran Dasar humaira institute.



BAB - VIII
TUGAS WEWENANG, HAK
DAN KEWAJIBAN SERTA PEMBERHENTIAN BADAN PENGURUS

Pasal 13
Tugas Wewenang dan Kewajiban Badan Pengurus:
1) Memimpin dan mengendalikan lembaga dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggungjawab demi tercapainya maksud dan tujuan LSM humaira institute.
2) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama lembaga.
3) Mewakili Lembaga, baik di dalam dan di luar Pengadilan.
4) Membuat dan mengajukan Program Kerja.
5) Menyelenggarakan Rapat Badan Pengurus serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusan lembaga.
6) Memutuskan; Penerimaan, Penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota Badan Pengurus.
7) Membantu pelaksanaan tugas Badan Pengawas dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan oleh Badan Pengawas.

8) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada Badan Pelaksana mengenai jalannya lembaga dan kerangka acuan kerja.

9) Memelihara kerukunan diantara anggota Badan Pengurus dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisahan anggota.

10) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab anggota Badan Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.

11) Menanggung kerugian lembaga akibat karena kelalaian, dengan cacatan:
a) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota Badan Pengurus; maka Kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.

b) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat dari kebijakan Badan Pengurus yang telah diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus; maka semua anggota Badan Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita oleh lembaga.


Pasal 14
Hak-hak Badan Pengurus:
1) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Badan Pengurus.
2) Mengangkat dan Memberhentikan Manager dan Staff-staff lembaga.
3) Membuka kantor Cabang/Perwakilan/Program/Posko lembaga berdasarkan wilayah program kerja baik di dalam dan luar negeri.
4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembangan program kerja lembaga.

Pasal 15
Pemberhentian Anggota Badan Pengurus.
1) Anggota Badan Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Badan Anggota Pengurus, apabila:
a) Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan Citra dan Keuangan lembaga.
b) Tidak mentaati ketentuan Undang-undang berorganisasi beserta Peraturan dan Ketentuan pelaksanaannya atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Badan Pendiri dan Badan Pengurus.
c) Sikap maupun tindakannya yang menimbulkan Pertentangan dalam lembaga dan ruang lingkup kerja lembaga.
d) Berakhir masa kerja berdasarkan kontrak kerja.
e) Terbukti melakukan tindak pidana.

2) Dalam hal anggota Badan Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Badan Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a) Menunjuk salah seorang anggota Badan Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b) Mengangkat dari kalangan lain untuk menduduki jabatan pada Badan Pengurus tersebut.

3) Pengangkatan pengganti anggota Badan Pengurus yang berhenti sebagai mana dimaksud pada ayat 2 (dua) di atas; harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengurus kepada Badan Pendiri dan di Sahkan pada Rapat Badan Pengurus berikutnya.

BAB - IX
RAPAT BADAN PENGURUS

Pasal 16
1) Badan Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun dan setiap kali jika dianggap perlu oleh Ketua atau Wakil Ketua (jika ada) atau oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu pada Pengurus Harian secara tertulis.

2) Rapat Badan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus.

3) Semua keputusan Rapat diambil secara Musyawarah dan Mufakat.

4) Masing-masing Badan Pengurus berhak mengeluarkan satu suara.

5) Setiap anggota Badan Pengurus berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Badan Pengurus.


BAB - X
BADAN PENGAWAS

Pasal 17
1) Badan Pengawas Internal atau Ekternal, dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri.

2) Kriteria kandidat Badan Pengawas internal:
a) Jujur dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
b) Memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang Pengawasan (Auditor).
c) Sudah pernah bekerja dibidang Pengawasan (team audit) minimal 2 (dua) tahun.

3) Masa kerja Jabatan Badan Pengawas 3 (tiga) tahun perperiode.

4) Badan Pengawas terdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

5) Dalam hal Team Pengawasan dapat dilakukan/diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Badan Pendiri dan Badan Pengurus.
6) Jikalau Pengawasan tidak perlu diadakan, maka; fungsi pengawasan dilakukan oleh Badan Pengurus.

7) Badan Pengawas lembaga mengawasi pekerjaan Badan Pengurus dan memberi petunjuk kepada Badan Pengurus bila dianggap perlu atas permintaan Badan Pengurus.

8) Biaya Audit internal atau Eksternal dimasukan dalam Anggaran Biaya Lembaga.



BAB - XI
HAK DAN KEWAJIBAN
BADAN PENGAWAS

Pasal 18
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas:
1) Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan lembaga.
2) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada lembaga.
3) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4) Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan atas kealpaan atau kebijakan kepada Badan Pengurus.
5) Dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik (Team Pengawas Eksternal) yang biayanya ditanggung oleh lembaga.
6) Mendapatkan imbalan jasa sesuai keputusan Badan Pendiri atau Badan Pengurus.
7) Merahasiakan hasil temuan pengawasan terhadap pihak ketiga.
8) Mempublikasikan hasil temuan ke media atas persetujuan Badan Pendiri dan Badan Pengurus.
9) Membuat laporan tertulis hasil pengawasan pada Rapat Badan Pendiri atau Badan Pengurus.

BAB - XII
DIREKTUR, MANAGER DAN STAFF

Pasal 19
1) Pelaksana lembaga dilakukan oleh Direktur/Manager dengan dibantu beberapa orang Staff yang diangkat oleh Badan Pengurus dengan Perjajian (kontrak kerja) tertulis.
2) Kriteria untuk diangkat menjadi Direktur/Manager/Staff adalah:
a) Mempunyai keahlian dibidang organisasi sosial.
b) Mempunyai wawasan dan pengetahuan pada kegiatan kerja sosial masyarakat.
c) Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau di hukum karena terbukti melakukan tindakan pidana dibidang keuangan.
3) Memiliki ahklak dan moral yang baik.
4) Tata cara perekrutan dan syarat akan dibahas dalam Rapat Badan Pengurus berikutnya.

BAB - XIII
HAK DAN KEWAJIBAN
DIREKTUR, MANAGER DAN STAFF

Pasal 20

Hak Direktur, Manager dan Staff:
1) Menerima penghasilan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dengan Badan Pengurus.
2) Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya.
3) Mengembangkan lembaga dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan pada dirinya.
4) Bertindak dan atas nama Badan Pengurus dalam rangka menjalankan program-program kerja kegiatan lembaga.


Pasal 21
Kewajiban Direktur, Manager dan Staff:
1) Melaksanakan kebijaksanaan Badan Pengurus dalam menjalankan lembaga.

2) Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan kerja lembaga.

3) Mengadakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.

4) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Rapat, Kontrak Kerja dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada lembaga yang berkaitan dengan pekerjaannya.

5) Menanggung kerugian lembaga sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan pada dirinya.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direktur, Manager dan Staff akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kontrak kerja.

BAB - XIV
DEWAN PENASEHAT

Pasal 23
1) Jikalau diperlukan, Badan Pengurus dapat membentuk dan mengangkat Dewan Penasehat atas persetujuan Badan Pendiri.

2) Dewan Penasehat memberi saran/anjuran pada Badan Pengurus untuk kemajuan lembaga, baik diminta maupun tidak diminta.


BAB - XV
DEWAN PEMBINA

Pasal 24
1) Dewan Pembina dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya dalam 1 (satu) periode dan dapat diplih kembali pada periode berikutnya.
2) Dewan Pembina sebagai tenaga ahli dalam setiap program kegiatan lembaga.
3) Dewan Pembina dapat menentukan prioritas program-program kerja lembaga atas persetujuan tertulis maupun tidak tertulis dari Badan Pendiri guna untuk pencapaian Visi dan Misi lembaga.
4) Dewan Pembina mendapatkan imbalan jasa atas jabatannya sesuai kemampuan lembaga.

BAB - XVI
SANKSI

Pasal 25
1) Jikalau anggota yang tertuang dalam Struktural LSM humaira institute melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Aturan-aturan lainnya yang berlaku di lembaga dapat diberikan sanksi oleh Badan Pendiri, berupa:
a) Peringatan tertulis.
b) Dinonaktifkan sementara.
c) Diberhentikan dari kepengurusan.
d) Diajukan ke Pengadilan.

BAB - XVII
TAHUN BUKU LEMBAGA

Pasal 26
1) Tahun Buku lembaga dimulai tanggal 1 (satu) Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahunnya.
2) Lembaga wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntan Indonesia (PAI) dan Standar Khusus Akuntansi (SKI).

3) Pada Desember tiap-tiap tahun, buku lembaga harus ditutup, dan selambat-lambatnya dalam bulan Juni tahun berikutnya.
4) Pengesahan laporan tahunan serta perhitungan dan pertanggung jawaban keuangan lembaga dilakukan oleh dan Rapat Badan Pendiri

BAB - XVIII
KEKAYAAN LEMBAGA

Pasal 27
Kekayaan lembaga didapat dari;
1) Kekayaan lembaga pada awal pendirian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berasal dari kumpulan Dewan Pendiri.
2) Sumbangan, warisan, derma dan lain-lainnya yang didapat dari masyarakat.
3) Bantuan Pemerintah dan Non Pemerintah serta pihak resmi lainnya berupa subsidi yang berulang atau yang diberikan sekaligus yang tidak mengikat.
4) Penghasilan yang didapat dari pembayaran jasa yang telah diberikan oleh lembaga.
5) Dana Saving kegiatan program kerja.
6) Sumber-sumber pendapatan lain yang sah.


BAB – XIX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 28
1) Badan Pengurus berhak mengajukan peraturan khusus, perubahan anggaran dasar dan pembubaran lembaga kepada Badan Pendiri.
2) Keputusan untuk merubah dan atau menambah serta pembubarkan hanya sah, jika disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
3) Dalam keputusan pembubaran lembaga seperti yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) diatas harus pula diatur/ditegaskan mengenai penyelesaian dan penggunaan sisa kekayaan lembaga yang masih tersisa.

BAB - XX
LIKWIDASI, DAN PENYELESAIAN

Pasal 29
Likwidasi, Badan Pengurus sebagai Likwidatur lembaga; dapat dilaksanakan berdasarkan:
1) Lembaga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri berdasarkan keputusan Rapat Badan Pendiri.
2) Lembaga dinyatakan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila melalui Pengadilan Negeri melalui Keputusan Pemerintah.
3) Lembaga tidak lagi mempunyai program-program kerja.
4) Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Badan Pendiri.
5) Jangka waktu perizinan dari Pemerintah telah berakhir jikalau tidak diperpanjangkan perizinannya.


Pasal 30
Penyelesaian Likwidasi:
1) Dalam hal likwidasi lembaga hendak dilakukan, maka; Badan Pengurus mengangkat penyelesaian yang terdiri dari unsur Badan Pendiri, Badan Pengawas, Badan Penasehat, Badan Pembina dan pihak lain yang dianggap perlu yang diberi kuasa untuk penyelesaian likwidasi.

2) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama lembaga dalam penyelesaiannya.

3) Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
4) Memanggil seluruh anggota Badan Pengurus yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersamaan guna dapat memberi keterangan.
5) Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip lembaga.

6) Menggunakan sisa kekayaan lembaga umtuk dapat dipergunakan sebagai sumbangan kepada kegiatan atau usaha-usaha sosial lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan lembaga humaira institute.

7) Membuat Berita Acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Badan Pendiri.

8) Badan Pengurus menyampaikan keputusan pembubaran lembaga berdasarkan Rapat Badan Pendiri kepada pejabat Pemerintahan cq. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Perlindungan Masyarakat (KESBANG) selaku Badan pembinaan organisasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

9) Pembayaran penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.


10) Seluruh anggota stuktural lembaga yang aktif, berkewajiban menanggung kerugian yang timbul pada saat dan akibat likwidasi lembaga.


BAB - XXI
PENUTUP

Pasal 31
Penyusunan Anggaran Rumah Tangga ini disusun sesuai Anggaran Dasar Lembaga yang telah di Akta kan oleh Notaris.
0 komentar more...

by humaira institute on Nov.22, 2009, under

STRUKTUR
HUMANITARIAN AID’S FOR DISADVANTAGE INSTITUTE
(humaira institute)

I. Badan Pendiri
1) Ir. Izuddin
2) Vathria Al-Fadj’r, S.E
3) Joni Hermansyah

II. Badan Pengawas
1) Team Audit Internal
2) Team Audit Eksternal

III. Badan Penasehat
1) Ir. Izuddin
2) Ir. Toni Heriedi

IV. Badan Pembina
1) Hendra Budian, S.H
2) Vathria Al-Fadj’r, S.E

V. Badan Pengurus/Pelaksana
1) Direktur Eksekutif : Joni Hermansyah

2) Sekretaris : Fhitrya Ardi, Amd

3) Bendahara : Ngatijan

4) Kompartemen-kompartemen :
- Perlindungan Hak-hak Dasar : Muksinullah, SH

- Penguatan Kapasitas Masyarakat : Rudiansyah

- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat : Haris Fadillah, S.Th.I

- Analisis, Monitoring dan Evaluasi : Ida Ayu Putri

- Pelestarian Lingkungan Alam : Tri Hadinata
0 komentar more...

by humaira institute on Nov.22, 2009, under

PROGRAM KERJA

Landasan
Visi
Mewujudkan tatanan masyarakat madani yang berkualitas dalam tatanan sosial yang adil, setara dan demokratis.

Misi
Melakukan kajian, analisis dan advokasi kebijakan publik, memperjuangkan Hak-hak Dasar, Hak-hak EKOSOB yang berazas demokratisasi, penguatan sumber daya manusia dan kapasitas Sosial Politik serta Ekonomi lokal.

Program-program Kerja
1) Humanitarian
2) Penguatan Kapasitas Masyarakat
3) Pemenuhan Hak-hak Dasar dan Hak-hak EKOSOB
4) Pemberdayaan Ekonomi
5) Pengkajian/Analisis Kebijakan Publik
6) Advokasi Investigasi Masyarakat
7) Pelestarian Ekosistem Lingkungan

Kegiatan utama Lembaga
Program Jangka Pendek
1) pendampingan, pemenuhan hak dasar dan hak ekosob berpusat pada rakyat;
2) pelayanan pengembangan penguatan kapasitas masyarakat;
3) kampanye-kampanye ekosistem lingkungan alam (stimulant)

Program Jangka Menengah
1) pengembangan kesadaran kritis dan advokasi berpusat pada rakyat;
2) pendampingan investigasi program-program bagi masyarakat;

Program Jangka Panjang
1) pendampingan kelompok swadaya masyarakat;
2) konsultan pelayanan keuangan nano/mikro bagi masyarakat;
0 komentar more...

Profile

by humaira institute on Nov.22, 2009, under

INFORMASI (PROFIL) LEMBAGA

1. Nama : Humanitarian Aid’s for Disadvantage
( humaira institute )

2. Alamat : Griya Srikandi No. 8
Dusun Damai, Desa Bundar - Aceh Tamiang
Provinsi Pemerintahan Aceh - Indonesia

Tele Fax. 0641 - 31969
E-mail: humaira.institute@gmail.com

3. Rekening Bank : Acc.
An. Humaira institute
Bank.
Kualasimpang

4. Status Lembaga : - Lembaga Swadaya Masyarakat
- Akta No. 2
- Tanggal 13 Januari 2009

5. Penanggung jawab: Jonnie Hermansyah (HP. 0812 6948 5420)
E-mail : jonnie.hermansyah@gmail.com

6. Tentang humaira institute:

Awalnya humaira institute adalah sebuah wadah Aliansi Pemuda Tamiang pada masa tanggap darurat (Action Aid’s) yang bergerak dibidang kemanusiaan, seiring waktu berjalan memprakarsai sebuah Wadah Kemanusiaan yang dinamakan LSM Humanitarian Aid’s for Disadvantage Institute.

Humanitarian Aid’s for Disadvantage Institute yang disingkat dengan humaira institute adalah sebuah wadah Kemanusiaan (humanitarian) yang bergerak khusus dibidang Isu-isu Demokratisasi, Advokasi HAM, Hak-hak EKOSOB, Kesehatan, Analisis, Advokasi, Investigasi Masyarakat dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat serta Pelestarian Ekosistem Lingkungan yang dikelola secara profesional.

Program-program humaira institute; melakukan Penyaluran Bantuan-bantuan yang bersifat kemanusiaan, pendataan-pendataan (survey dan investigasi) serta penyuluhan-penyuluhan, pelatihan-pelatihan dan Program tentang Mata Pencaharian yang berkelanjutan (The Sustainable Livelihoods), Kecakapan Hidup (Live Skill) yang berbasis pada masyarakat.
Humaira institute suatu lembaga yang bersifat nirlaba, non partisan serta memiliki komitmen untuk ikut serta dalam mendukung program Gerakan Nasional Penanggulangan Kemiskinan (GNPK) sebagai salah satu kelompok masyarakat yang ingin mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang madani.


LANDASAN

Visi
Mewujudkan tatanan masyarakat madani yang berkualitas dalam tatanan sosial yang adil, setara dan demokratis.
Misi
Melakukan kajian, analisis dan advokasi kebijakan publik, memperjuangkan Hak-hak Dasar, Hak-hak EKOSOB yang berazas demokratisasi, penguatan sumber daya manusia dan kapasitas Sosial Politik serta Ekonomi lokal.

Kegiatan utama Organisasi
1) pendampingan, pemenuhan, perlindungan hak dasar dan hak ekosob berpusat pada
rakyat;
2) pelayanan pengembangan penguatan kapasitas masyarakat;
3) pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan (the sustainable
livelihoods)
4) pengembangan kesadaran kritis dan advokasi berpusat pada rakyat;
5) pendampingan investigasi program-program bagi masyarakat;
6) pendampingan kelompok swadaya masyarakat;
7) konsultan pelayanan keuangan nano/mikro bagi masyarakat;
8) kampanye-kampanye ekosistem pelastarian lingkungan alam;

KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN

1) Team Perumus Draf Rancangan Qanun Pendidikan Kab. Aceh Tamiang, Bekerjasama
dengan PEMDA Aceh Tamiang (Lintas Institusi), LGSP-USAID (18 Mai - Sekarang).

2) Program Pemantauan kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
di wilayah hukum Aceh Tamiang di 12 (dua belas) Kecamatan.
0 komentar more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

free counters