Demo Blog

by humaira institute on Nov.22, 2009, under

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB - I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini bernama: Lembaga Swadaya Masyarakat Humanitarian Aid’s for Disadvantage Institute yang disingkat dengan humaira institute.

2) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute Berpusat kedudukan di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang dan untuk pertama kali berkantor sekretariat di Jalan Cut Nyak Dhien No. 23 Kualasimpang – Aceh Tamiang.

3) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute dapat mempunyai kantor-kantor cabang atau perwakilan/program/posko di tempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh Badan Pengurus/Pelaksana dengan persetujuan Badan Pendiri.

4) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB - II
AZAS LANDASAN DAN PRINSIP

Pasal 2
Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) humaira institute berazas landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).

Pasal 3
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip:
1) Musyawarah dan Mufakat.
2) Kemanusiaan.
3) Bersifat Sukarela dan terbuka.
4) Tidak mencari keuntungan komersial (nirlaba)
5) Pengelolaannya dilakukan secara professional dan Demokratis.
6) Kemandirian dan Independent.
7) Kaderisasi personal.
8) Bekerjasama dengan pihak lain (Mitra dan Donor/Funding).


BAB - III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute bermaksud “Mewujudkan tatanan masyarakat madani yang berkualitas dalam tatanan sosial yang adil, setara dan demokratis”.
Pasal 5
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute bertujuan “Melakukan kajian, analisis dan advokasi kebijakan publik, memperjuangkan Hak-hak Dasar, Hak-hak EKOSOB yang berazas demokratisasi, penguatan sumber daya manusia dan kapasitas Sosial Politik serta Ekonomi lokal”.

Untuk mencapai Maksud dan tujuannya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute bergerak pada ruang lingkup:
a) pendampingan, pemenuhan, perlindungan hak dasar dan hak ekosob berpusat pada rakyat;
b) pelayanan pengembangan penguatan kapasitas masyarakat;
c) pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
d) pengembangan kesadaran kritis dan advokasi berpusat pada rakyat;
e) pendampingan investigasi program-program bagi masyarakat;
f) pendampingan kelompok swadaya masyarakat;
g) konsultan pelayanan keuangan nano/mikro bagi masyarakat;
h) kampanye-kampanye pelestarian ekosistem lingkungan alam


BAB - IV
KEANGGOTAAN, HAK - KEWAJIBAN, PEMBERHENTIAN

Pasal 6
Keanggotaan yang dapat diterima pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute adalah:
1) Warga Negara Republik Indonesia (minimal berumur 18 tahun)
2) Berkedudukan dan berdomisili di Wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3) Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga humaira institute dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lembaga.
4) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) humaira institute dapat menerima anggota lain berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga ini yang selanjutnya akan diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 7
Hak setiap Anggota LSM humaira institute:
1) Memperoleh perlindungan dan pelayanan dari lembaga.
2) Menghadiri dan berbicara dalam forum rapat Badan Pengurus.
3) Memiliki Hak yang sama sesama anggota.
4) Memilih dan Dipilih menjadi anggota Badan Pengurus Harian.
5) Mengajukan pendapat, Gagasan, Ide saran dan Usulan untuk kebaikan dan kemajuan lembaga.
6) Memperoleh Upah berdasarkan kemampuan lembaga berdasarkan jabatan dalam Struktural humaira institute.

Pasal 8
Kewajiban setiap Anggota LSM humaira institute:
1) Memperjuangkan Program kerja lembaga sesuai petunjuk pelaksanaan.
2) Berpartisipasi dalam setiap kegiatan lembaga
3) Mentaati ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga LSM humaira institute, keputusan Rapat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam lembaga.
4) Memelihara nama baik lembaga.


Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan dalam Struktural LSM humaira institute, berdasarkan:
1) Meninggal Dunia.
2) Berhenti atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan oleh Badan Pendiri atau Badan Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku pada LSM humaira institute.
4) Berakhir masa kerja berdasarkan kontrak kerja.
5) Terbukti melakukan tindak pidana.


BAB - V
BADAN PENDIRI

Pasal 10
1) Dewan Pendiri adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian LSM humaira institute.

2) Badan pendiri memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan seluruh arah kebijakan lembaga sesuai dengan akta pendirian.

3) Pengambilan keputusan oleh Dewan Pendiri dilakukan dengan musyawarah dan mufakat yang diputuskan dalam rapat Badan Pendiri.


BAB - VI
BADAN PENGURUS

Pasal 11
1) Badan Pengurus dipilih dari dan oleh Badan Pendiri dalam rapat Badan Pendiri.

2) Kriteria menjadi Badan Pengurus, antara lain:
a) Jujur, Loyal dan berdedikasi terhadap LSM humaira institute.
b) Mempunyai kemampuan/etos kerja dan wawasan berorganisasi serta mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi.
c) Sudah pernah berorganisasi minimal 2 tahun.
3) Badan Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4) Anggota Badan Pengurus yang telah diangkat, dicatat dalam Buku Daftar Pengurus (Struktural).
5) Anggota Badan Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

6) Badan Pengurus dapat membentuk Badan Pelaksana Harian atau dapat secara langsung menjalankan aktivitas lembaga.

7) Bila terjadi lowongan jabatan dalam pengurusan maka; anggota Badan Pengurus dapat mengajukan calon untuk mengisi lowongan tersebut untuk kemudian ditetapkan oleh Badan Pendiri.

8) Badan Pendiri berhak menunjuk atau menetapkan sendiri calon-calon yang akan mengisi jabatan yang lowong tersebut diluar calon yang diajukan oleh Badan Pengurus.

BAB - VII
ANGGOTA BADAN PENGURUS

Pasal 12
1) Badan Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang personil dan sebanyak-banyaknya berdasarkan Efesiensi dan Efektifitas kegiatan lembaga.

2) Susunan Badan Pengurus, minimal terdiri dari:
a) Seorang Ketua (Direktur Eksekutif).
b) Seorang Sekretaris (Sekretaris Eksekutif).
c) Seorang Bendahara (Manager Keuangan).
d) 2 (dua) orang Dewan Pembina (Badan Pembina).
e) 3 (tiga) orang Dewan Pengawas (Badan Pengawas).

3) Badan Pengurus dapat mengangkat Direktur/Manager Kompartemen (Departemen) Program yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Program Kerja sesuai Anggaran Dasar humaira institute.



BAB - VIII
TUGAS WEWENANG, HAK
DAN KEWAJIBAN SERTA PEMBERHENTIAN BADAN PENGURUS

Pasal 13
Tugas Wewenang dan Kewajiban Badan Pengurus:
1) Memimpin dan mengendalikan lembaga dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggungjawab demi tercapainya maksud dan tujuan LSM humaira institute.
2) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama lembaga.
3) Mewakili Lembaga, baik di dalam dan di luar Pengadilan.
4) Membuat dan mengajukan Program Kerja.
5) Menyelenggarakan Rapat Badan Pengurus serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusan lembaga.
6) Memutuskan; Penerimaan, Penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota Badan Pengurus.
7) Membantu pelaksanaan tugas Badan Pengawas dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan oleh Badan Pengawas.

8) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada Badan Pelaksana mengenai jalannya lembaga dan kerangka acuan kerja.

9) Memelihara kerukunan diantara anggota Badan Pengurus dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisahan anggota.

10) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab anggota Badan Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.

11) Menanggung kerugian lembaga akibat karena kelalaian, dengan cacatan:
a) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota Badan Pengurus; maka Kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.

b) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat dari kebijakan Badan Pengurus yang telah diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus; maka semua anggota Badan Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita oleh lembaga.


Pasal 14
Hak-hak Badan Pengurus:
1) Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Badan Pengurus.
2) Mengangkat dan Memberhentikan Manager dan Staff-staff lembaga.
3) Membuka kantor Cabang/Perwakilan/Program/Posko lembaga berdasarkan wilayah program kerja baik di dalam dan luar negeri.
4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembangan program kerja lembaga.

Pasal 15
Pemberhentian Anggota Badan Pengurus.
1) Anggota Badan Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Badan Anggota Pengurus, apabila:
a) Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan Citra dan Keuangan lembaga.
b) Tidak mentaati ketentuan Undang-undang berorganisasi beserta Peraturan dan Ketentuan pelaksanaannya atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Badan Pendiri dan Badan Pengurus.
c) Sikap maupun tindakannya yang menimbulkan Pertentangan dalam lembaga dan ruang lingkup kerja lembaga.
d) Berakhir masa kerja berdasarkan kontrak kerja.
e) Terbukti melakukan tindak pidana.

2) Dalam hal anggota Badan Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Badan Pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a) Menunjuk salah seorang anggota Badan Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
b) Mengangkat dari kalangan lain untuk menduduki jabatan pada Badan Pengurus tersebut.

3) Pengangkatan pengganti anggota Badan Pengurus yang berhenti sebagai mana dimaksud pada ayat 2 (dua) di atas; harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengurus kepada Badan Pendiri dan di Sahkan pada Rapat Badan Pengurus berikutnya.

BAB - IX
RAPAT BADAN PENGURUS

Pasal 16
1) Badan Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun dan setiap kali jika dianggap perlu oleh Ketua atau Wakil Ketua (jika ada) atau oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu pada Pengurus Harian secara tertulis.

2) Rapat Badan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus.

3) Semua keputusan Rapat diambil secara Musyawarah dan Mufakat.

4) Masing-masing Badan Pengurus berhak mengeluarkan satu suara.

5) Setiap anggota Badan Pengurus berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Badan Pengurus.


BAB - X
BADAN PENGAWAS

Pasal 17
1) Badan Pengawas Internal atau Ekternal, dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri.

2) Kriteria kandidat Badan Pengawas internal:
a) Jujur dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.
b) Memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang Pengawasan (Auditor).
c) Sudah pernah bekerja dibidang Pengawasan (team audit) minimal 2 (dua) tahun.

3) Masa kerja Jabatan Badan Pengawas 3 (tiga) tahun perperiode.

4) Badan Pengawas terdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

5) Dalam hal Team Pengawasan dapat dilakukan/diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Badan Pendiri dan Badan Pengurus.
6) Jikalau Pengawasan tidak perlu diadakan, maka; fungsi pengawasan dilakukan oleh Badan Pengurus.

7) Badan Pengawas lembaga mengawasi pekerjaan Badan Pengurus dan memberi petunjuk kepada Badan Pengurus bila dianggap perlu atas permintaan Badan Pengurus.

8) Biaya Audit internal atau Eksternal dimasukan dalam Anggaran Biaya Lembaga.



BAB - XI
HAK DAN KEWAJIBAN
BADAN PENGAWAS

Pasal 18
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas:
1) Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan lembaga.
2) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada lembaga.
3) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4) Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan atas kealpaan atau kebijakan kepada Badan Pengurus.
5) Dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik (Team Pengawas Eksternal) yang biayanya ditanggung oleh lembaga.
6) Mendapatkan imbalan jasa sesuai keputusan Badan Pendiri atau Badan Pengurus.
7) Merahasiakan hasil temuan pengawasan terhadap pihak ketiga.
8) Mempublikasikan hasil temuan ke media atas persetujuan Badan Pendiri dan Badan Pengurus.
9) Membuat laporan tertulis hasil pengawasan pada Rapat Badan Pendiri atau Badan Pengurus.

BAB - XII
DIREKTUR, MANAGER DAN STAFF

Pasal 19
1) Pelaksana lembaga dilakukan oleh Direktur/Manager dengan dibantu beberapa orang Staff yang diangkat oleh Badan Pengurus dengan Perjajian (kontrak kerja) tertulis.
2) Kriteria untuk diangkat menjadi Direktur/Manager/Staff adalah:
a) Mempunyai keahlian dibidang organisasi sosial.
b) Mempunyai wawasan dan pengetahuan pada kegiatan kerja sosial masyarakat.
c) Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau di hukum karena terbukti melakukan tindakan pidana dibidang keuangan.
3) Memiliki ahklak dan moral yang baik.
4) Tata cara perekrutan dan syarat akan dibahas dalam Rapat Badan Pengurus berikutnya.

BAB - XIII
HAK DAN KEWAJIBAN
DIREKTUR, MANAGER DAN STAFF

Pasal 20

Hak Direktur, Manager dan Staff:
1) Menerima penghasilan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dengan Badan Pengurus.
2) Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya.
3) Mengembangkan lembaga dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan pada dirinya.
4) Bertindak dan atas nama Badan Pengurus dalam rangka menjalankan program-program kerja kegiatan lembaga.


Pasal 21
Kewajiban Direktur, Manager dan Staff:
1) Melaksanakan kebijaksanaan Badan Pengurus dalam menjalankan lembaga.

2) Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan kerja lembaga.

3) Mengadakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.

4) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Rapat, Kontrak Kerja dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada lembaga yang berkaitan dengan pekerjaannya.

5) Menanggung kerugian lembaga sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan pada dirinya.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direktur, Manager dan Staff akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kontrak kerja.

BAB - XIV
DEWAN PENASEHAT

Pasal 23
1) Jikalau diperlukan, Badan Pengurus dapat membentuk dan mengangkat Dewan Penasehat atas persetujuan Badan Pendiri.

2) Dewan Penasehat memberi saran/anjuran pada Badan Pengurus untuk kemajuan lembaga, baik diminta maupun tidak diminta.


BAB - XV
DEWAN PEMBINA

Pasal 24
1) Dewan Pembina dipilih dan diangkat oleh Badan Pendiri dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun lamanya dalam 1 (satu) periode dan dapat diplih kembali pada periode berikutnya.
2) Dewan Pembina sebagai tenaga ahli dalam setiap program kegiatan lembaga.
3) Dewan Pembina dapat menentukan prioritas program-program kerja lembaga atas persetujuan tertulis maupun tidak tertulis dari Badan Pendiri guna untuk pencapaian Visi dan Misi lembaga.
4) Dewan Pembina mendapatkan imbalan jasa atas jabatannya sesuai kemampuan lembaga.

BAB - XVI
SANKSI

Pasal 25
1) Jikalau anggota yang tertuang dalam Struktural LSM humaira institute melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Aturan-aturan lainnya yang berlaku di lembaga dapat diberikan sanksi oleh Badan Pendiri, berupa:
a) Peringatan tertulis.
b) Dinonaktifkan sementara.
c) Diberhentikan dari kepengurusan.
d) Diajukan ke Pengadilan.

BAB - XVII
TAHUN BUKU LEMBAGA

Pasal 26
1) Tahun Buku lembaga dimulai tanggal 1 (satu) Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember setiap tahunnya.
2) Lembaga wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntan Indonesia (PAI) dan Standar Khusus Akuntansi (SKI).

3) Pada Desember tiap-tiap tahun, buku lembaga harus ditutup, dan selambat-lambatnya dalam bulan Juni tahun berikutnya.
4) Pengesahan laporan tahunan serta perhitungan dan pertanggung jawaban keuangan lembaga dilakukan oleh dan Rapat Badan Pendiri

BAB - XVIII
KEKAYAAN LEMBAGA

Pasal 27
Kekayaan lembaga didapat dari;
1) Kekayaan lembaga pada awal pendirian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berasal dari kumpulan Dewan Pendiri.
2) Sumbangan, warisan, derma dan lain-lainnya yang didapat dari masyarakat.
3) Bantuan Pemerintah dan Non Pemerintah serta pihak resmi lainnya berupa subsidi yang berulang atau yang diberikan sekaligus yang tidak mengikat.
4) Penghasilan yang didapat dari pembayaran jasa yang telah diberikan oleh lembaga.
5) Dana Saving kegiatan program kerja.
6) Sumber-sumber pendapatan lain yang sah.


BAB – XIX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 28
1) Badan Pengurus berhak mengajukan peraturan khusus, perubahan anggaran dasar dan pembubaran lembaga kepada Badan Pendiri.
2) Keputusan untuk merubah dan atau menambah serta pembubarkan hanya sah, jika disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
3) Dalam keputusan pembubaran lembaga seperti yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) diatas harus pula diatur/ditegaskan mengenai penyelesaian dan penggunaan sisa kekayaan lembaga yang masih tersisa.

BAB - XX
LIKWIDASI, DAN PENYELESAIAN

Pasal 29
Likwidasi, Badan Pengurus sebagai Likwidatur lembaga; dapat dilaksanakan berdasarkan:
1) Lembaga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri berdasarkan keputusan Rapat Badan Pendiri.
2) Lembaga dinyatakan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila melalui Pengadilan Negeri melalui Keputusan Pemerintah.
3) Lembaga tidak lagi mempunyai program-program kerja.
4) Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Badan Pendiri.
5) Jangka waktu perizinan dari Pemerintah telah berakhir jikalau tidak diperpanjangkan perizinannya.


Pasal 30
Penyelesaian Likwidasi:
1) Dalam hal likwidasi lembaga hendak dilakukan, maka; Badan Pengurus mengangkat penyelesaian yang terdiri dari unsur Badan Pendiri, Badan Pengawas, Badan Penasehat, Badan Pembina dan pihak lain yang dianggap perlu yang diberi kuasa untuk penyelesaian likwidasi.

2) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama lembaga dalam penyelesaiannya.

3) Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
4) Memanggil seluruh anggota Badan Pengurus yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersamaan guna dapat memberi keterangan.
5) Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip lembaga.

6) Menggunakan sisa kekayaan lembaga umtuk dapat dipergunakan sebagai sumbangan kepada kegiatan atau usaha-usaha sosial lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan lembaga humaira institute.

7) Membuat Berita Acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Badan Pendiri.

8) Badan Pengurus menyampaikan keputusan pembubaran lembaga berdasarkan Rapat Badan Pendiri kepada pejabat Pemerintahan cq. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Perlindungan Masyarakat (KESBANG) selaku Badan pembinaan organisasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

9) Pembayaran penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.


10) Seluruh anggota stuktural lembaga yang aktif, berkewajiban menanggung kerugian yang timbul pada saat dan akibat likwidasi lembaga.


BAB - XXI
PENUTUP

Pasal 31
Penyusunan Anggaran Rumah Tangga ini disusun sesuai Anggaran Dasar Lembaga yang telah di Akta kan oleh Notaris.
0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

free counters