Demo Blog

BUPATI ACEH TAMIANG MENUNJUKAN POWERNYA,,, BAPERJAKAT “MANDUL”

by humaira institute on Nov.22, 2009, under


“Settingan ini sangat mencolok sehingga orang awam pun dapat menganalisa tujuan perombakan para Asisten itu ke arah mana sebenarnya, sistem ini mengadopsi sistem MANAGEMENT MAFIOSO”

Terlepas dari ada atau tidaknya indikasi KKN (mungkin juga jual beli kursi jabatan) terkait dalam pemutasian pejabat-pejabat teras yang telah dilantik pada Jum’at 19 Februari 2010 kemarin banyak terjadi manuver-manuver politik serta pengangkangan terhadap aturan-aturan yang ada.

Raport Merah BAPERJAKAT.
Ketua BAPERJAKAT Ir. Syaiful Anwar (SEKDA PEMKAB Aceh Tamiang) sepertinya sudah tidak mampu lagi berfikir untuk kemajuan Aceh Tamiang dibuktikan dengan menempatkan beberapa pejabat tidak dengan metode “The Right Man on The Right Place”.

Semestinya BAPERJAKAT sebelum memutuskan menempatkan pejabat harus mempertimbangkan aturan-arturan yang prosedural yang ada dan jangan mengangkanginya, kita boleh pelototin kembali Peraturan Menteri Kesehatan No. 267/Menkes/sk/III/2008; untuk menjadi seorang Kepala Dinas Kesehatan minimal harus mengantongi Sarjana disiplin ilmu Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan dan bukan dari Sarjana Umum namun kenyataannya Drs. Jamaluddin (sebelumnya Staff pada Pemerintahan Mukim dan Kampung) menempati posisi tehnis tersebut.

Juga kita bisa review kembali, belum optimalnya Sistem Implementasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Tamiang dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya, seiring jalan dengan permasalahan tersebut Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran yang intinya untuk sementara penyelesaian SIAK Kepala Dinas Pencatatan Sipil Tidak boleh digantikan terlebih dahulu berkaitan dengan permasalahan administrasi kependudukan yang juga menjadi Agenda Nasional.

Penjaga Gawang (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset - DPPKA) semestinya jauh dari unsur KKN sehingga diharapkan tidak terjadinya kong kali kong (pembobolan Kas Daerah) dengan penguasa (Bupati) dan posisi ini di duduki oleh Drs. Syuaeb Arabi (seorang kerabat bahkan sepupu) Bupati.

Lain lagi pejabat yang menduduki posisi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs. Supeno yang mempunyai track record (cacatan) buruk bagi tamiang dalam kasus “PAKU” semasa menduduki jabatan Kepala Sekretariat KPU Kab. Aceh Tamiang

Belum lagi di posisi jabatan Asisten Bupati, kita lihat mekanisme penempatan para Asisten yang terlalu kasar dalam penyetingannya, para Asisten lama yang sebagian berpangkat IV/c di lengserkan menjadi kepala Dinas/Badan dan menempatkan mereka yang berpangkat IV/b menjadi Asisten yang baru; sehingga prediksi kedepan nantinya posisi Jabatan SEKDA akan di posisikan (diisi) orang yang berpangkat IV/b pula untuk menjadi Raja baru di Tamiang sementara Raja lagi mengemas barang untuk menyerahkan Tahtanya menuju ke Panghuribannya (baca; Pensiun).

Setingan ini sangat mencolok sehingga orang awam pun dapat menganalisa tujuan perombakan para Asisten itu ke arah mana sebenarnya, sistem ini mengadopsi System MANAGEMENT MAFIOSO (baca; awalnya Pembersihan Areal dan kemudian memasukan orang pilihan tanpa melihat Kapasitas dan Kelayakan).

Pola-pola lama (Basa; Orde Baru) seperti ini sangat disayangkan masih ada sampai detik ini bahkan sampai besok lusa, kaum penguasa masih sangat dominan (otoriter) dalam pengambilan keputusan dengan sistem 1 (satu) arah, yang lebih miris lagi Baperjakat tidak mampu memblock keinginan-keinginan (tekanan-tekanan) tersebut atau Baperjakat SALAH MINUM OBAT bahkan juga sudah MANDUL.

Dalam hal ini, jika terjadinya kemunduran kinerja Pemerintahan Aceh Tamiang beberapa tahun ke depan baik itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sistem Good Government dan Good Governance maka itu menjadi tanggungjawab team Baperjakat dan Bupati saat ini.

Konteks Wakil Bupati.
Curahan hati H. Awaluddin, SH, SPN, MH. (Wakil Bupati Aceh Tamiang) dengan “mengkerdilkan” dirinya sendiri, menyatakan “Saya tidak diikut sertakan dalam membahas mutasi pejabat, penempatan-penempatan itu secara administrasi pemerintahan dalam penempatan pejabat, Bupati Aceh Tamiang (Drs. H. Abdul Latief) TIDAK PROFESIONAL” (dari kutipan media lokal), menganalisa pernyataan dari seorang wakil bupati itu menyatakan bahwa sudah tidak terjadinya sinkronisasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan ini memang sudah menjadi rahasia umum di Bumi Muda Sedia ini.

Jika ditelusuri lebih mendalam; Bupati dan Wakil Bupati adalah satu Paket yang seharusnya menggerakkan roda pemerintahan dengan persepsi yang sama sehingga menjadi satu kesatuan yang solid, dan mengapa ketidak sinkronisasian ini bisa terjadi?.

H. Awaluddin selaku wakil bupati harusnya MENGINTROSPEKSI DIRI mengapa tidak di ikut sertakan dalam pembahasan pemutasian pejabat tersebut, bukankah sewaktu mencalonkan diri menjadi 1 (satu) paket telah terjadi deal-deal politik?

Jika memang seorang Ksatria dan berasumsi tidak dibutuhkan lagi oleh seorang Drs. H. Abdul Latief (Bupati) coba MENGUNDURKAN DIRI secara jantan, untuk apa menjadi seorang Wakil Bupati jika tidak mempunyai peranan apapun seperti layaknya seekor harimau tanpa gigi, itu terbukti bahwa pemikiran-pemikiran dan ide maupun saran seorang Wakil Bupati TIDAK DIDENGAR lagi oleh Bupati. Silahkan Introspeksi Diri secara mendalam!.

Konteks Bupati.
Tersirat dalam sambutan Bupati Aceh Tamiang (Drs. H. Abdul Latief) pada acara pelantikan ekselon II dan III di jajaran PEMKAB Aceh Tamiang, “Mutasi adalah suatu hal yang wajar dalam penyegaran organisasi kepemerintahan, jangan dianggap yang NEGATIF dan juga jangan di POLITISIRkan, terjadinya Mutasi tersebut telah melalui proses penilaian-penilaian berdasarkan prestasi, Pangkat Ruang dan Golongan.

Kata sambutan Bupati yang terteks diyakini tidak ada segi negatif dan politisnya tetapi……. Mungkin; di pola pemikiran dan dalam hati yang terdalam seorang Bupati mempunyai (terindikasi) unsur-iunsur tersebut ataukah bupati ingin menunjukkan kekuasaannya dalam perombakan kabinet yang dipimpinnya sehingga dengan menempatkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria di posisi-posisi yang dianggap tehnis dan tanpa menimbang Track Record calon pejabat itu sendiri serta tidak sedikitpun mengedepankan aturan-aturan yang ada yang akhirnya mengeluarkan KEBIJAKAN yang TIDAK BIJAK, itu artinya mengarahkan Aceh Tamiang ke dalam jurang keterpurukan beberapa tahun kedepan.

Pomeo Masyarakat Tamiang.
Memang benar pemutasian pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah Hak Preogratifnya Bupati tetapi semuanya itu ada aturan-aturan dan mekanisme yang jelas petunjuk tehins dan pelaksanannya, yang terjadi di Tamiang saat ini seolah-olah Bupati dengan menggunakan hak proegratif (mutlak) nya tersebut menempatkan seseorang pejabat dalam menduduki jabatannya berdasarkan pemikiran dan ke suka hatiannya saja dan tidak memikirkan mau dikemanakan tamiang kedepan.


(*) Penulis adalah Direktur Eksekutif humaira institute – Aceh Tamiang
2 komentar more...

2 komentar

  • Unknown

    haha, saya ingin anda menjadi bupati tamiang atau wakilnya, saya ingin tau, sehebat apa anda dalam bertindak, ataukah anda hanya bisa merangkai kata ? :)

Posting Komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

free counters