Demo Blog

KLINIK SHAFA TERINDIKASI MELAKUKAN MALPRAKTEK

by humaira institute on Nov.22, 2009, under


Sudah beberapa media mempublikasikan ketidak nyamanan pasien yang mendapat jasa perawatan rawat inap pada Klinik Shafa (pimpinan dr. Halim, S.Pog, beralamat Jl. Ir. H. Juanda Kp. Kesehatan Kec. Karang Baru Aceh Tamiang) tidak mendapatkan penanganan yang memuaskan dan hanya meninggalkan kedukaan bagi keluarga pasien.

Klinik Shfa kembali melakukan penanganan pasien hingga pada kematian pada 16 Maret 2010 sehari setelah melakukan operasi persalinan yang dilakukan di Klinik Shafa.

Ririn Sherly warga Tj. Seumentoh yang menjadi korban malpraktek masuk ke Klinik Shafa sekitar jam 00.10 wib dini hari pada 15 Maret 2010 untuk melakukan rawat inap persalinan, operasi persalinan yang dilakukan pada jam 10.00 wib pagi harinya selesai pada sekitar jam 13.00 wib, setelah siuman dari pembiusan operasi, pasien dalam keadaan normal namun pada jam tengah malam pasien mengalami sesak nafas dan diberikan injeksi oleh perawat magang/siswa tanpa didampingi oleh perawat senior yang bertanggungjawab terhadap pasien.

M. Arif (suami korban) menyatakan ‘sewaktu istri saya mengalami sesak nafas saya memanggil perawat piket jaga -yang ternyata anak-anak magang- untuk menangani istri saya yang lagi sesak, beberapa waktu berselang salah seorang perawat tadi melakukan suntikan dan beberapa jam kemudian istri saya sudah tidak bernyawa lagi”, tuturnya dengan raut muka penuh duka.

Kesalahan-kesalahan dalam kasus yang lain sudah pernah terjadi dilakukan Klinik Safa, bulan lalu Klinik Shafa menangani pasien penyakit dalam (yang seharusnya tidak dibenarkan) akhirnya pasien mengalami koma dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang juga pasien yang melakukan persalinan yang bayinya mengalami PATAH KAKI.

Menanggapi kasus indikasi malpraktek ini disahuti oleh Jonie Hermansyah –Direktur Eksekutif humaira institue- “Kita sudah menanyakan pada pihak keluarga korban yang intinya penanganan medis di Klinik Shafa itu (untuk kasus ini) dilakukan TIDAK MELALUI STANDARD PELAYANAN MEDIS, kita bisa melihat dari kronologis penanganannya; ketika pasien mengalami masa kritis dr. halim, S.Pog yang melakukan operasi itu tidak ditempat -meninggalkan kota- sehingga penanganannya dilakukan tidak didampingi dokter atau perawat senior yang diberikan kewewenangan dalam penanganan medis tetapi dilakukan oleh perawat magang/siswa dan ditangani sendiri oleh anak-anak itu, anehnya lagi; sewaktu penyerahan jenazah tidak dilakukan oleh pihak klinik kepada keluarga, ada apa in?, artinya pihak Klinik telah mengetahui adanya terjadi kesalahan dalam penanganan medis tadi sehingga pihak Klinik tidak berani mengiringi jenazah ke rumah duka.

Untuk itu kita mengutuk tindakan malpraktek ini dan kita harap instansi terkait melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan lembaga humaira institute telah menyurati DPRK Tamiang untuk menelusuri kasus ini lebih mendalam dan kita akan melakukan investigasi lebih jauh bisa jadi juga kita melakukan Class Action. Yang kita tekan disini adalah dr. Halim, S.Pog selaku pimpinan Klinak Shafa sekaligus dokter yang menangani operasi tersebut bertanggungjawab terhadap kelalaiannya sehingga mendatangkan KEMATIAN pada almarhumah Ririn Sherly”.
0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!

free counters